Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

apa ini yang disebut pengaman masyarakat yang mengayomi masyarakat ?

Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat untuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri kian memanas. Kedua instansi itu seolah berebut barang bukti. Barang bukti yang disita KPK dari Kantor Korlantas ada di KPK, tetapi dijaga polisi. Begitu pula tiga tersangka versi KPK di bawah penguasaan Polri karena ketiganya juga merupakan tersangka versi polisi dalam kasus yang sama. "Polri tidak akan menyerahkan tiga tersangka itu ke KPK," kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, di Mabes Polri, kemarin. Tiga tersangka itu ialah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek simulator senilai Rp198 miliar itu, kemudian Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang (pemasok simulator), dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai pemenang tender. Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Sementara itu, Polri menetapkan lima tersangka, yakni selain tiga tersangka sama dengan KPK, juga menetapkan AKB Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo sebagai tersangka. Sutarman mengancam akan menyita barang bukti jika KPK tidak mematuhi kesepakatan yang menyebutkan bahwa barang bukti digunakan bersama-sama. "Terserah mau disimpan di KPK atau di mana, tetapi kalau sharing tidak diizinkan, ya kita sita,'' ujar jenderal bintang tiga tersebut. Sikap Kabareskrim itu dikritik Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana. Dia meminta Presiden Yudhoyono segera memerintahkan Polri agar mematuhi UU KPK dan menyerahkan kasus simulator ke KPK. Perintah Presiden kepada Polri sebagai bawahannya untuk mematuhi UU KPK bukanlah intervensi hukum. Rapat bersama Dalam menanggapi hal itu, pimpinan KPK menggelar rapat mendadak, kemarin, untuk membahas pernyataan Komjen Sutarman yang menegaskan KPK melanggar nota kesepahaman dengan Mabes Polri dan mengancam menyita barang bukti yang disita KPK dari Kantor Korlantas. Rapat tersebut baru berakhir menjelang pukul 21.00 WIB. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pimpinan KPK sepakat menggelar rapat dengan pimpinan Polri. Ia berharap dalam pertemuan itu ketidaksepahaman antara Polri dan KPK dapat diurai. "Pertemuan nanti juga membahas teknis dan proses joint investigation (Polri dan KPK)," ujarnya. Johan membantah Polri tidak bisa mengakses barang bukti yang ada di KPK. Di sisi lain, Presiden Yudhoyono meminta KPK dan Polri bersinergi menangani kasus simulator. "Presiden telah memerintahkan Menko Polhukam segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar KPK dan Polri bersinergi dalam penanganan kasus itu," kata Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Presiden, Jakarta, kemarin. Kritik Terhadap Kinerja Polri Pakar politik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago mengatakan bahwa perbaikan sistem dan kepemimpinan adalah kunci agar Kepolisian bebas korupsi. "Polisi korupsi merupakan suatu hal yang biasa-biasa saja. Tidak mengherankan. Makanya KPK hadir untuk memberantas itu semua," ujar Andrinof di Jakarta, Jumat (3/8). Kehadiran KPK, lanjut dia, bermula dari banyaknya lembaga penegak hukum yang membuat masalah dan melakukan penyimpangan seperti korupsi. "Korupsi di lembaga penegak hukum itu sungguh luar biasa dan terjadi bertingkat-tingkat," kata dia. Korupsi di tingkat penegak hukum, lanjut dia, disebabkan buruknya sistem dan budaya korupsi yang mengakar. Oleh karena itu, salah satu cara agar Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya bebas korupsi dengan memperbaiki kepemimpinan. "Polisi atau jenderal yang terlibat korupsi harus diberantas," tambah dia. Andrinof juga menghimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya diam, namun aktif dan menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada penegak hukum yang terlibat korupsi. KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (30/7). KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Kakorlantas yang kini menjabat Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang. Protes LSM Atas Kasus Korupsi di Tubuh Polri LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika dalam waktu tiga hari ke depan masih menangani dugaan korupsi pengadaanalat simulator di Korps Lalu Lintas. "Kami menegur atau somasi Kapolri guna membatalkan dan menyerahkan penanganan perkara itu ke KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Jumat (3/8). Pihaknya akan ajukan praperadilan itu pada Rabu (8/8) mendatang, dengan dasar Undang-undang Nomer 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur mengenai Pra Peradilan terhadap tidak sahnya penahanan dan tidak sahnya penyitaan. Dijelaskan, rumusan gugatan praperadilan yang diajukan dalam perkara ini, yakni, termohon utama Kapolri, termohon I adalah pimpinan KPK, termohon II adalah Jaksa Agung dan turut termohon I (pimpinan KPK). Pimpinan KPK dijadikan pihak adalah untuk memperoleh jawaban resmi di Pengadilan bahwa KPK sudah melakukan penyidikan perkara yang sama. "Sedangkan untuk Turut Termohon II (Jaksa Agung) dalam rangka memperoleh jawaban resmi di Pengadilan bahwa Jaksa Agung tidak akan menerima penyerahan dan tidak memproses berkas perkara korupsi yg sedang disidik KPK karena akan tumpang tindih dan akan ditolak Pengadilan Tipikor," katanya. Ia menambahkan bahwa harus dipahami dalam hukum dikenal Azaz Nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa disidangkan untuk kedua kalinya). "Sehingga apabila Bareskrim Mabes Polri tetap bersikukuh melakukan penyidikan perkara ini maka akan melanggar Undang-undang tentang KUHP (Nebis in Idem) dan melanggar Undang-undang nomer 30 tahun 2002 Pasal 50 yang intinya penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," katanya. Ia yakin hakim tunggal yang memeriksa gugatan Pra-Peradilan apabila tidak mengabulkan gugatan, setidak-tidaknya Hakim pasti akan memberikan pertimbangan tindakan Bareskrim Mabes Polri melakukan penyidikan dugaan korupsi simulator SIM adalah tidak berdasar dan tidak sah. (IRIB Indonesia/Micom)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar