Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

CONTOH LOGO SEKOLAH.
           Mau buat logo kayak gini ? sebenarnya gampang banget buatnya. tapi pertama-tama harus nguasain tool coreldraw dulu. untuk langkah-langkahnya liat aja dibawah ini :

LANGKAH-LANGKAH :
1. pertama-tama, buat dulu sketsa atau rancangan logo yang akan kmu buat.
2. kalau udah, cari aja komponen komponen yang sekiranya match untuk sketsa logo kamu. bisa cari di google, atau di folder kamu...
3. terus klik file >> import buat masukin komponen kamu.
4. blat gambar komponen kamu dengan menggunakan polyline tool, kalau kurang pas, pake' aja shape ool buat nyempurnain gambar kamu.
5. kalau sudah, tinggal kasih warna aja deh, sesuai keinginan kamu...
6. o... iya, jangan lupa kasih tulisan slogan ya buat logo kamu, dengan menggunakan text tool atau F8

jadii deh logo kamu... yang diatas itu logo buatan admin 

Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hallyu atau Korean Wave

"Gelombang Korea") adalah istilah yang diberikan untuk tersebarnya budaya pop Korea secara global di berbagai negara di dunia. Umumnya Hallyu memicu banyak orang-orang di negara tersebut untuk mempelajari Bahasa Korea dan kebudayaan Korea. Kegemaran akan budaya pop Korea dimulai di Republik Rakyat Cina dan Asia Tenggara mulai akhir 1990-an. Istilah Hanliu (韓流, Bahasa Korea:한류;Hallyu) diadopsi oleh media Cina setelah album musik pop Korea, HOT, dirilis di Cina. Serial drama TV Korea mulai diputar di Cina dan menyebar ke negara-negara lain seperti Hongkong, Vietnam, Thailand, Indonesia, Filipina, Jepang, Amerika Serikat, Amerika Latin dan Timur Tengah. Pada saat ini, Hallyu diikuti dengan banyaknya perhatian akan produk Korea Selatan, seperti masakan, barang elektronik, musik dan film. Fenomena ini turut mempromosikan Bahasa Korea dan budaya. Korea ke berbagai negara. Pemerintahan korea sendiri sangat mendukung dan memiliki peran dalam mewabahnya hallyu. Dukungan tersebut diwujudkan dengan menghindarkan diri dari gempuran industri entertaiment dari barat. Hal ini menjadikan orang korea sendirilah yang harus menciptakan produk-produk media massanya sendiri. Selain itu dukungan dari pemerintah juga diwujudkan melalui berbagai event seni seperti festival-festival film dan music bertaraf. Internasional. Drama Korea !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Drama Korea Drama epik Dae Jang Geum. Drama Korea merupakan penyebab dari mulainya Hallyu di berbagai negara. Warga Korea Selatan suka menonton drama dan film dan mendengar musik. Perusahaan TV Korea mengeluarkan biaya besar untuk memproduksi drama dan beberapa diantaranya yang mencetak kesuksesan, diekspor ke luar negeri. Drama televisi yang memicu Hallyu antara lain, Winter Sonata, Dae Jang Geum, Stairway to Heaven, Beautiful Days dan Hotelier. Fenomena ini turut mempromosikan Bahasa Korea dan budaya. Korea ke berbagai negara. alur ceritanya yang kuat, genre yang bervariasi dan juga akting dari para pemeran yang dapat dengan mudah menangis secara natural menyebabkan banyak penduduk asia yang melihat drama korea menjadi terenyuh hatinya. Selain itu, cerita yang ditanmpilkan sesuai dengan budaya masyarakat asia pada umumnya, konsep mengenai cinta sejati, pengorbanan, dan konsep kehidupan lain yang tergambar dalam drama korea tidak bertentangan terlalu jauh dengan konsep kehidupan yang ada pada masyarakat asia pada umumnya. Faktor-faktor tersebut menjadikan drama korea lebih mengena bagi masyarakat asia dibandingkan dengan drama dari barat. Film Korea !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Film Korea Film Korea, bersama drama TV dan musik pop, merupakan produk utama Hallyu yang dinikmati tidak hanya di dalam negeri, namun juga di berbagai negara. Pada awalnya, film Hongkong mendominasi bioskop di Asia, namun dengan kehadiran Hallyu, mulai tersaingi oleh film Korea.[2] Film produksi Korea Selatan dikenal karena alur ceritanya yang kuat dan genre yang bervariasi sehingga menarik banyak penonton.[2] Pengaruh Hallyu di Indonesia Seiring dengan drama Korea yang semakin diterima publik Indonesia, muncul pula kegemaran akan grup musik pria (boyband) seperti grup musik dari SM Entertainment, seperti TVXQ dan Super Junior.[3] Penyanyi Rain mulai dikenal lewat serial drama Full House yang ditayangkan di stasiun televisi Indonesia.[3] Sejak itu, penggemar K-pop dan drama Korea mulai umum dijumpai.[3] Pengaruh drama Korea Populernya drama Korea di stasiun televisi Indonesia terjadi setelah drama negara Asia lain seperti Taiwan dan Jepang diputar.[4] Berbagai stasiun televisi Indonesia mulai menayangkan drama produksi Korea Selatan setelah RCTI yang mempelopori pemutaran drama Endless Love (Autumn in My Heart).[4] Para sineas drama di Korea mulai menyadari daya jual drama Korea sangat tinggi di negara-negara tetangganya sehingga produksi serial mereka menjadi komoditas ekspor.[4] Puncaknya terjadi saat serial Winter Sonata diputar di Jepang, Cina, Taiwan dan Asia Tenggara.[4] Sejak saat itu istilah "Hallyu" atau "demam Korea" muncul.[4] Dari tahun 2002-2005 drama-drama Korea yang populer di Asia termasuk Indonesia antara lain Endless Love, Winter Sonata, Love Story from Harvard, Glass Shoes, Stairway to Heaven, All In, Hotelier, Memories in Bali, dan Sorry I Love You yang merupakan serial drama melankolis.[4] Drama komedi romantis muncul berikutnya, antara lain Full House, Sassy Girl Chun Hyang, Lovers in Paris, Princess Hours, My name is Kim Sam-soon, My Girl, Hello Miss!, dan Coffee Prince.[4] Genre drama berlatar belakang sejarah ikut mencetak rating tinggi, antara lain drama Dae Jang Geum, Queen Seon Deok, Hwang Jini, hingga Jumong.[4] Tahun 2008-2009, drama Korea yang banyak mendapatkan perhatian adalah Boys Before Flowers (BBF).[4] Rupanya wabah dari hallyu atau korean wave ini kemudian berdampak pada pariwisata. Lokasi syuting drama korea yang terkenal menjadi obyek pariwisata yang digemari para turis untuk dikunjungi. Tentu dengan semakin banyak turis yang mendatangi korea selain berimplikasi terhadap bertambahnya devisa negara juga dapat sekaligus lebih mendekatkan secara emosional antara korea dengan turis. Akan lebih banyak orang yang merasa dekat dengan negara korea dan pelan-pelan akan memunculkan rasa sense of belonging.

Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

apa ini yang disebut pengaman masyarakat yang mengayomi masyarakat ?

Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat untuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri kian memanas. Kedua instansi itu seolah berebut barang bukti. Barang bukti yang disita KPK dari Kantor Korlantas ada di KPK, tetapi dijaga polisi. Begitu pula tiga tersangka versi KPK di bawah penguasaan Polri karena ketiganya juga merupakan tersangka versi polisi dalam kasus yang sama. "Polri tidak akan menyerahkan tiga tersangka itu ke KPK," kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, di Mabes Polri, kemarin. Tiga tersangka itu ialah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek simulator senilai Rp198 miliar itu, kemudian Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang (pemasok simulator), dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai pemenang tender. Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Sementara itu, Polri menetapkan lima tersangka, yakni selain tiga tersangka sama dengan KPK, juga menetapkan AKB Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo sebagai tersangka. Sutarman mengancam akan menyita barang bukti jika KPK tidak mematuhi kesepakatan yang menyebutkan bahwa barang bukti digunakan bersama-sama. "Terserah mau disimpan di KPK atau di mana, tetapi kalau sharing tidak diizinkan, ya kita sita,'' ujar jenderal bintang tiga tersebut. Sikap Kabareskrim itu dikritik Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana. Dia meminta Presiden Yudhoyono segera memerintahkan Polri agar mematuhi UU KPK dan menyerahkan kasus simulator ke KPK. Perintah Presiden kepada Polri sebagai bawahannya untuk mematuhi UU KPK bukanlah intervensi hukum. Rapat bersama Dalam menanggapi hal itu, pimpinan KPK menggelar rapat mendadak, kemarin, untuk membahas pernyataan Komjen Sutarman yang menegaskan KPK melanggar nota kesepahaman dengan Mabes Polri dan mengancam menyita barang bukti yang disita KPK dari Kantor Korlantas. Rapat tersebut baru berakhir menjelang pukul 21.00 WIB. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pimpinan KPK sepakat menggelar rapat dengan pimpinan Polri. Ia berharap dalam pertemuan itu ketidaksepahaman antara Polri dan KPK dapat diurai. "Pertemuan nanti juga membahas teknis dan proses joint investigation (Polri dan KPK)," ujarnya. Johan membantah Polri tidak bisa mengakses barang bukti yang ada di KPK. Di sisi lain, Presiden Yudhoyono meminta KPK dan Polri bersinergi menangani kasus simulator. "Presiden telah memerintahkan Menko Polhukam segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar KPK dan Polri bersinergi dalam penanganan kasus itu," kata Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Presiden, Jakarta, kemarin. Kritik Terhadap Kinerja Polri Pakar politik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago mengatakan bahwa perbaikan sistem dan kepemimpinan adalah kunci agar Kepolisian bebas korupsi. "Polisi korupsi merupakan suatu hal yang biasa-biasa saja. Tidak mengherankan. Makanya KPK hadir untuk memberantas itu semua," ujar Andrinof di Jakarta, Jumat (3/8). Kehadiran KPK, lanjut dia, bermula dari banyaknya lembaga penegak hukum yang membuat masalah dan melakukan penyimpangan seperti korupsi. "Korupsi di lembaga penegak hukum itu sungguh luar biasa dan terjadi bertingkat-tingkat," kata dia. Korupsi di tingkat penegak hukum, lanjut dia, disebabkan buruknya sistem dan budaya korupsi yang mengakar. Oleh karena itu, salah satu cara agar Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya bebas korupsi dengan memperbaiki kepemimpinan. "Polisi atau jenderal yang terlibat korupsi harus diberantas," tambah dia. Andrinof juga menghimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya diam, namun aktif dan menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada penegak hukum yang terlibat korupsi. KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (30/7). KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Kakorlantas yang kini menjabat Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang. Protes LSM Atas Kasus Korupsi di Tubuh Polri LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika dalam waktu tiga hari ke depan masih menangani dugaan korupsi pengadaanalat simulator di Korps Lalu Lintas. "Kami menegur atau somasi Kapolri guna membatalkan dan menyerahkan penanganan perkara itu ke KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Jumat (3/8). Pihaknya akan ajukan praperadilan itu pada Rabu (8/8) mendatang, dengan dasar Undang-undang Nomer 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur mengenai Pra Peradilan terhadap tidak sahnya penahanan dan tidak sahnya penyitaan. Dijelaskan, rumusan gugatan praperadilan yang diajukan dalam perkara ini, yakni, termohon utama Kapolri, termohon I adalah pimpinan KPK, termohon II adalah Jaksa Agung dan turut termohon I (pimpinan KPK). Pimpinan KPK dijadikan pihak adalah untuk memperoleh jawaban resmi di Pengadilan bahwa KPK sudah melakukan penyidikan perkara yang sama. "Sedangkan untuk Turut Termohon II (Jaksa Agung) dalam rangka memperoleh jawaban resmi di Pengadilan bahwa Jaksa Agung tidak akan menerima penyerahan dan tidak memproses berkas perkara korupsi yg sedang disidik KPK karena akan tumpang tindih dan akan ditolak Pengadilan Tipikor," katanya. Ia menambahkan bahwa harus dipahami dalam hukum dikenal Azaz Nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa disidangkan untuk kedua kalinya). "Sehingga apabila Bareskrim Mabes Polri tetap bersikukuh melakukan penyidikan perkara ini maka akan melanggar Undang-undang tentang KUHP (Nebis in Idem) dan melanggar Undang-undang nomer 30 tahun 2002 Pasal 50 yang intinya penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," katanya. Ia yakin hakim tunggal yang memeriksa gugatan Pra-Peradilan apabila tidak mengabulkan gugatan, setidak-tidaknya Hakim pasti akan memberikan pertimbangan tindakan Bareskrim Mabes Polri melakukan penyidikan dugaan korupsi simulator SIM adalah tidak berdasar dan tidak sah. (IRIB Indonesia/Micom)

Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS